Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). SE tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
- Makna Ramadhan Bagi Bupati Lamongan
- Tentukan Arah Kiblat Masjid dan Musholla, Kemenag Bondowoso Lakukan Kalibrasi
- Tewas Terjepit, Truck Box Seruduk Truck Parkir di Area PLTU Paiton
"Supaya, buruh bisa menikmati tepat waktu, At Least tujuh hari sebelum lebaran itu sudah bisa diterima," kata Himawan dikutip Kantor Berita , Rabu, (8/5).
Sementara terkait besaran THR, kata Himawan, juga sudah dicantumkan dalam SE tersebut. Yakni, minimal 1 kali gaji bagi pegawai atau karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
"1 kali gaji, itu semua karyawan yang sudah (bekerja) satu bulan berhak mendapatkan THR," tegas Himawan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Himawan mengaku juga akan mendirikan beberapa posko pengaduan di setiap Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Kabupaten Kota.
"Melalui BLK, kami buka posko pengaduan," tutupnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Melaju Kencang, CPNS Guru Ini Alami Laka Tunggal Hingga Tewas
- Jadi Pusat Pelayanan Publik, Pemkot terus Kebut Perbaikan Balai RW se-Surabaya
- Jelang Arus Mudik Lebaran, DPRD Banyuwangi Minta Jalan Rusak dan LPJU Padam Segera Diperbaiki