THR Cair Paling Lambat H-7

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). SE tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.


"Supaya, buruh bisa menikmati tepat waktu, At Least tujuh hari sebelum lebaran itu sudah bisa diterima," kata Himawan dikutip Kantor Berita , Rabu, (8/5).

Sementara terkait besaran THR, kata Himawan, juga sudah dicantumkan dalam SE tersebut. Yakni, minimal 1 kali gaji bagi pegawai atau karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

"1 kali gaji, itu semua karyawan yang sudah (bekerja) satu bulan berhak mendapatkan THR," tegas Himawan.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Himawan mengaku juga akan mendirikan beberapa posko pengaduan di setiap Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Kabupaten Kota.

"Melalui BLK, kami buka posko pengaduan," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news