Tidak Ada Pendampingan Hukum Bagi Pejabat Korupsi di Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi. Seperti yang dialami M Mukhtar, sekretaris sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.


Sampai saat ini, Mukhtar memang belum pernah mengajukan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.

"Seumpama Pak Mukhtar minta agar dilakukan pendampingan hukum, maka tetap tidak bisa kami kabulkan," tegasnya.
 
Ditambahkannya, bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh Bagian Hukum Pemkab Gresik. Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Untuk kasus korupsi tidak ada pendampingan sama sekali, meski nilai kerugian negaranya kecil sekalipun," tuturnya.

Ditanya terkait status M Mukhtar, apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan sekretaris maupun Plt Kepala BPPKAD Gresik, Nadlif menyatakan belum ada status non aktif.

"Untuk penonaktifannya, kami masih menunggu surat dari Kejari Gresik terkait status tersangka dan penahan yang bersangkutan," tandasnya

Sebelumnya, M Mukhtar Seketaris merangkap Plt Kepala BPPKAD Gresik. Diamankan Kejaksaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD dari jasa upah pungut pajak daerah dengan total barang bukti (BB) Rp 537 juta.[eze/aji

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news