Tidak Pakai Masker, 10 Warga Surabaya Didenda Rp 20 Ribu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bersama Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi dan Kajari Surabaya, Anton Delianto saat operasi yustisi PPKM Darurat/RMOLJatim
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bersama Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi dan Kajari Surabaya, Anton Delianto saat operasi yustisi PPKM Darurat/RMOLJatim

Masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di jalanan. Hari ini, Rabu (7/7) sebanyak 10 orang harus diamankan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Pemkot Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung , Kodim 0830 Surabaya Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat operasi yustisi PPKM Darurat yang digelar di Jalan Raya Demak, Surabaya.


"Mereka langsung dilakukan tindakan di tempat dan perkaranya langsung disidangkan secara virtual oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela-sela pemantauan pelaksanaan operasi yustisi PPKM Darurat, Rabu, (7/7).

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 3 orang yang tidak membawa identitas diri (KTP). Sanksi yang diberikan pada 3 orang ini, Menurut Ganis, berbeda dengan sanksi yang diberikan ke 10 orang pelanggar prokes. 

"Kalau yang prokes sanksinya denda, sedangkan yang tidak membawa KTP hanya kita sanksi administrasi saja dan sanksi sosial, mereka diminta push up sebanyak 20 kali," ungkap Ganis. 

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menerangkan, para pelanggar prokes ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 20 ribu.

"Setelah diputuskan oleh Pengadilan secara verstek, denda dibayar di kantor kejaksaan dan sekaligus pengambilan barang bukti KTP yang disita," terangnya.

Para pelanggar prokes tersebut, dianggap melanggar Pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (utk pelanggaran PPKM / huruf b (utk pelanggaran protokol kesehatan) Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama, terutama keluarga yang di rumah. Kalau memang tidak ada urusan yang mendesak, lebih baik di rumah saja. Tapi kalau mendesak, jangan lupa memakai masker," tandasnya.

Diketahui, pelaksanaan operasi yustisi PPKM Darurat ini diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini juga dihadiri Kejari Surabaya, Anton Delianto bersama jajarannya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news