Tidak Sampai 24 Jam- BRI Cairkan Pinjaman PDPS Rp 13 Miliar

Pengajuan pinjaman yang diajukan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya ke BRI Cabang Mulyosari ternyata tidak sampai 24 jam langsung cair.


"Kalau pemohonnya PD Pasar Surya harus ada izin dari wali kota, makanya digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah kepada Kantor Berita , Sabtu (3/11).

Pencairan itu akhirnya menyeret Kacab BRI. Filipus harus bertanggung jawab bersama sama dengan mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit dan tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PDPS yakni Suheri, Ali dan Azhar.

Filipus diduga tidak melakukan verifikasi secara teliti. Dengan gegabah, Filipus langsung menyetujui permohonan pinjaman  yang diajukan Bambang Parikesit tanpa mengkroscek data permohonan yang sepatutnya harus mendapatkan ijin dari Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.

Pada kenyataannya, dana pinjaman sebesar Rp 13,4 miliar yang sudah cair itu tidak digunakan untuk operasional koperasi karyawan melainkan untuk operasional PD Pasar Surya.

"Sehingga tidak ada pembayaran atas pinjaman tersebut ke BRI. Sehingga kami menganggap ini terjadi kerugian negara," ujar Heru.

Akibatnya, Filipus juga diseret menjadi pesakitan dalam kasus ini. Kini, Ia bersama empat pesakitan lainnya akan menghadapi tuntutan jaksa, yang sedianya akan dibacakan hari Senin (5/11) mendatang.

"Pembuktian sudah selesai, sekarang kami siapkan untuk tuntutannya dan hari Senin akan kita bacakan," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya. Namun di tengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan di kasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya, yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news