Anggota Komisi III dari Fraksi PKS DPR RI, Aboebakar Alhabsy menyatakan harapannya terkait tiga anggota MKMK yang baru saja dilantik.
- Polemik Putusan MKMK Diyakini Tak Pengaruhi Elektabilitas Capres-Cawapres 2024
- PKPU 19/2023 Disetujui DPR, Putusan MKMK Tak Pengaruhi Batas Usia Capres-Cawapres
- Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Relawan Hukum: Kalau Sudah Diputus ya Mengikat
Habib Aboe mengharapkan, dilantiknya anggota MKMK ini dapat mengembalikan marwah MKMK yang pada dasarnya merupakan Majelis Kehormatan dan Mahkamah Konstitusi yang melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
”Pada dasarnya MKMK memiliki tugas untuk merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik, bukan sebaliknya seperti yang sudah terjadi,” ungkap Habib Aboe dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/1).
Kemudian Habib Aboe menambahkan bahwa pelantikan MKMK ini diharapkan menjadi sebuah turning point bagi lembaga yudikatif untuk selalu menjaga akuntabilitasnya.
”Kepanjangan dari MK yang kita ketahui sedari dulu ya memang Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga, untuk itu memang diperlukan penindakan tegas sehingga lembaga yudikatif yang merupakan penegak hukum dapat terjaga akuntabilitasnya” tambah Habib Aboe.
Anggota Komisi III ini juga berharap pelantikan MKMK ini akan menegakan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi.
”Harapannya juga dengan pelantikan ini kode etik dan pedoman perilaku Hakim Konstitusi dapat terus ditegakan dan tidak disalahgunakan,” tutup Habib Aboe.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Share Holder Agreement, Bank Jatim Tanda Tangani PKS Dengan Bank NTB Syariah
- Fraksi PKS DPRD Jatim Ajukan 10 Catatan Kritis Terkait Raperda Petrogas Jatim Utama
- Hakim MK: Dengarkan Dulu, Jangan Karang-Karang Alasan PSU Blitar