Tiga daerah di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk belum setor draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019. Hari ini adalah batas terakhir penyetoran draft usulan tersebut.
- Santuni 1.000 Anak Yatim di Akhir Tahun 1444 H, Gubernur Khofifah: Wujud Syukur dan Mohon Keberkahan bagi Jawa Timur
- KPU Kota Mojokerto Buka Lowongan 2.758 KPPS
- Dorong Optimalisasi Pertanian, Gubernur Jatim Kukuhkan Pengurus Petani Melenial Ronggolawe di Tuban
"Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," katanya pada Selasa (13/11/2018).
Sementara itu, dari draft UMK, usulan tertinggi disampaikan Kota Surabaya yakni sebesar Rp 3.871.000. Sedangkan, UMK terendah diusulkan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp 1.631.000.
"Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," jelasnya.
Dikatakan dia, Pemprov Jatim sendiri menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang.
"Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat draftnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Resmikan Huntap Kampung Indah Permai Bagi Korban Longsor Trenggalek
- Resmikan 1 Kelurahan 1 Ambulans, Wali Kota Eri: Jangan Sampai Warga Tak Tertolong karena Ambulans Telat
- Raperda Penanaman Modal Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Optimis Mampu Jaga Kestabilan dan Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim