Tiga Daerah Belum Setorkan Draft UMK 2019

Tiga daerah di Jawa Timur yakni Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk belum setor draft Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019. Hari ini adalah batas terakhir penyetoran draft usulan tersebut.


"Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," katanya pada Selasa (13/11/2018).

Sementara itu, dari draft UMK, usulan tertinggi disampaikan Kota Surabaya yakni sebesar Rp 3.871.000. Sedangkan, UMK terendah diusulkan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp 1.631.000.

"Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," jelasnya.

Dikatakan dia, Pemprov Jatim sendiri menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang.

"Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat draftnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news