Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Daerah Mochamad Ardian melaporkan sebanyak tiga pemerintah kabupaten/kota belum melakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.
- Hadapi Pemilu 2024, Konsolidasi Partai Golkar Berjalan On The Track
- Ini Alasan PKS Tetap Beroposisi Meski Jokowi Undang Ketum Parpol Koalisi
- Termasuk Sekda, 4 Pejabat Pemprov Papua Dicecar KPK Soal Pengelolaan APBD
Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Atas dasar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Walikota setempat untuk segera membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan di daerah calon ibukota baru tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Minggu (5/9).
Politikus PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) bersikap gesit dan tidak menunggu teguran dari pemerintah pusat untuk mencairkan dana untuk para tenaga kerja tersebut.
“Jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.
Menurutnya, para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan garda depan yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini.
Apalagi Kebijakan refokusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.
"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.
Dia menambahkan Mendagri telah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.
"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka,” tutup Guspardi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tunggakan 6 Raperda Akan Dimasukkan Tahun 2024
- Kader Gerindra Bojonegoro Rajin Turun Ke Akar Rumput Menangkan Prabowo Di Pilpres 2024
- Kekalahan Moeldoko Dinilai Demokrat Jadi Kado Akhir Tahun