Tiga Gadis di Jember Jadi Korban Pencabulan Ustadz Saat Praktik Wudhu

Tersangka MI saat dimintai keterangan penyidik PPA Satreskrim Polres Jember/Ist
Tersangka MI saat dimintai keterangan penyidik PPA Satreskrim Polres Jember/Ist

Tiga gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan, Sabtu (10/2) silam. Pelaku ternyata masih orang dekatnya, yakni seorang ustadz, berinisial HI ( 44), warga jalan Kaca Piring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. 


Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Jember. Dengan laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan mengumpulkan alat bukti, yakni dengan memintakan visum serta memeriksa saksi-saksi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jember, didapati dua minimal alat bukti  yang menjerat pelaku sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqornin Azis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/ 6).

"Kami menangkap tersangka, Jumat, 7 Juni 2024 kemarin dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan," sambungnya. 

Dijelaskan AKP Abid, terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berdasarkan laporan orang tua korban berinisial C-A. Pihaknya kemudian bergerak mencari alat bukti yang mendukung laporan keluarga korban. 

Menurutnya, modus pencabulan dilakukan oleh terduga pelaku yakni dengan cara membujuk rayu korban untuk diajari tata cara wudhu yang baik dan benar. Karena itu ketiga korban ini tertarik dan mau diajari oleh HI. Tanpa curiga, ketiga korban menuruti saat dipanggil secara satu persatu. 

"Tata cara mengajarkan wudhu yang dilakukan tersangka tak lazim.  Korban disuruh melepas pakaiannya di tempat musholla tempat tersangka mengajar ngaji. Saat melepas pakaian ini, peristiwa pencabulan terjadi," katanya.

Akibatnya korban tidak terima dengan perlakuan tidak senonoh ini. Cerita miris ini disampaikan kepada orang tuanya. Korbannya adalah tiga santriwati yang masih di bawah umur.

Karena perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan perempuan dan anak. Yakni  pasal 81, 82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara HI kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, mengakui perbuatannya. Dia  melakukan hal tersebut karena khilaf.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news