Tiga kurir sabu seberat 1,2 kilogram asal Pontianak, Kalimantan Barat dituntut hukuman berbeda oleh Kejati Jatim. Mereka adalah Iwan, Fathurrohman dan istrinya, Husnul Khotimah.
- Terungkap Dua Orang Terlibat Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Ini Kata Jaksa
- Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
- Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Tak Segera Diumumkan, Begini Penjelasan Firli Bahuri
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara terpisah diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Iwan dan Fathurrohman dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Husnul dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan.
"Silahkan ajukan pembelaan,"kata Ketua majelis hakim Dewi Iswani dikutip Kantor Berita RMOLJatim diakhir persidangan, Kamis (13/2
Tuntutan JPU ini sempat membuat terdakwa Husnul menangis. Dia merasa hanya mengantarkan suaminya (Fathurrohman) saja.
"Saya hanya mengantarkan saja,"ucap Husnul sembari menangis seusai sidang saat dibawa kembali ke sel di PN Surabaya.
Sementara JPU Farida menyatakan, dirinya menuntut terdakwa berdasarkan perannya masing-masing. Husnul dituntut lebih ringan daripada suaminya karena tidak berperan aktif.
"Dia memang mengetahui, ikut turut serta. Tahu adanya transaksi. Tapi, dia nggak begitu aktif. Dia nggak yang menelepon dan sebagainya seperti suaminya dan Iwan," kata Farida.
Terpisah, Dawam selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan tuntutan JPU terlampau berat. Alasannya, banyak terdakwa dengan barang bukti lebih banyak tetapi dituntut lebih ringan.
"Nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan keberatan kami. Yang jelas kami keberatan karena tuntutannya cukup tinggi,"pungkasnya.
Diketahui, Kasus sabu 1,2 kilogram ini dibongkar oleh BNNP Jatim. Saat ditangkap, terdakwa Fatturohman sempat melawan, dengan menabrak anggota BNNP Jatim.
Personel BNNP Jatim melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan yang menembus kaca depan dan mengenai ibu jari Husnul Khotimah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan
- Bawa Kabur Motor Tetangga Dengan Modus Beli Rokok, Pelaku Diringkus
- Pembunuh Kakek di Probolinggo Terungkap, Korban Sering Goda Istri Pelaku yang Ditinggal Merantau