Tiga oknum TNI yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.
- Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Kita Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum
- Kejagung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II Karena Bukti Tidak Cukup
- Hakim PN Jember Tunda Vonis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung
Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Kolonel Rudy memastikan bahwa Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11).
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu.
Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada para terdakwa untuk menerima atau banding vonis.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
- Kejaksaan Tahan Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar, Tersangka Korupsi Dana Hibah
- Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit