Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag) setempat.
Terkait kasus dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran hibah untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 yang mengunakan sistem e-Katalog.
Mereka yang dipanggil (periksa) oleh Kajaksaan, adalah Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda bersama sekretarisnya Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Serta, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana.
"Hari ini kami panggil 4 orang dari Diskeperindag Gresik, terkait hibah. UMKM dengan sistem e-Katalog," Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih, didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/2).
Ditambahkannya, bahwa pihaknya hari ini memanggil tiga orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik serta salah satu anggota DPRD setempat.
"Dari empat orang yang dipanggil, tiga orang dari Pemkab Gresik hadir. Namun, Ketua komisi II DPRD Gresik berhalangan hadir. Tapi beliau sudah minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper)," ungkapnya.
"Meski demikian, kami target minggu depan sudah naik ke lid (penyelidikan)," tandasnya.
Untuk diketahui pemanggilan (pemeriksaan) tersebut, Hibah untuk e-Katalog anggarannya mencapai Rp 19 miliar dari APBD Gresik tahun 2022. Namun, yang terserap diduga hanya sekitar Rp 17 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang