Tiga Petinggi Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun  

Tiga Pegawai PT Waskita Karya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi proyek LRT/Penkum Kejati Sumsel
Tiga Pegawai PT Waskita Karya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi proyek LRT/Penkum Kejati Sumsel

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan light rail transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiganya merupakan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Eka Yulia Sari dikutip dari RMOL Sumsel, Jumat (20/9).

"Adapun tiga tersangka tersebut ialah T selalu Kepala Divisi II PT WK Persero, kemudian IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero," kata Vanny.

Sebelum ditetapkan, lanjutnya, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Kerugian negara ditaksir Rp 1,3 triliun," katanya.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, dijelaskan Vanny, pada tahap perencanaan proyek ditemukan fakta hukum adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, dan adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

Kemudian, penyidik juga telah menyita uang Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.

"Dilakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024," tukas dia.

Saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini sebanyak 34 orang. Penanganan perkara dapat berkembang sebab sejauh ini yang ditangani jaksa penyidik baru pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan.

"Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” pungkasnya.

Total anggaran yang dikeluarkan negara untuk membangun LRT Sumsel mencapai Rp 10,9 triliun yang seluruhnya menggunakan dana APBN dengan pembayaran multiyears selama empat tahun 2016-2020.

Sebelum penetapan tersangka, muncul dugaan korupsi terkait proyek LRT Sumsel berkaitan dengan kerja sama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (Persero) atau LEN Industri.

LEN diketahui mendapat nilai kontrak Rp2 triliun dari Waskita dengan cakupan pekerjaan menyiapkan sistem persinyalan (signaling), telecommunication, substation, power rail, OCC dan SCADA, track, platform screen door, system engineering, automatic fare collection (ticketing system), serta signal on depot. Pada pelaksanaannya LEN kemudian menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Karena itulah para petinggi LEN mulai dari Direktur Utama Bobby Rasyidin, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN, dan mantan Direktur PT LEN Abraham Mose masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejati Sumsel saat kasus masih tahap penyelidikan dan penyidikan.

Nama lainnya yang turut diperiksa adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news