Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Dituntut Hukuman Berat, Kuasa Hukum: Niatnya Hanya Mencuri

Ketiga terdakwa saat memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Ketiga terdakwa saat memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tiga terdakwa pemuda asal Kecamatan Ambulu, sudah memasuki Penyampaian pledoi, atau nota pembelaan. Ketiganya berinisial AF (22), tetangga korban, KR (22) dan KA (25) tahun, masing-masing warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih menuntut terdakwa AF dengan pidana hukuman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, KR dan KA masing-masing 18 tahun penjara. 

Kasus yang displit menjadi 2 berkas kasus, yakni kasus dengan terdakwa AF dan 2 terdakwa KR dan KA, diduga kuat melanggar pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya.

Sementara nenurut kuasa hukum tiga terdakwa, Achmad Jailani, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat.

"Kami  tidak sepakat dengan tuntutan tersebut. Sebab ketiga terdakwa ini tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa korban. Terdakwa hanya berniat untuk mencuri harta atau kambing milik korban," ucap Ahmad Jailani usai sidang di ruang Candra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/7).

Namun saat mencuri itu, lanjut dia, pelaku kepergok korban sehingga terjadi pembunuhan. Sebab saat itu korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan.

Usai pembacaan pledoi atau nota pembelaan, majelis hakim kemudian menunda sidang, Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuh takmir masjid Riyadus Sholihin, Abdul Jalal, 70 tahun,  Warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/5) lalu.  

Ketiga terdakwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan yang utama adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 KUHP dan 339 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiga terdakwa ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jember,  karena diduga kuat membunuh kakek Jalal, Januari lalu. Bahkan ketiga terdakwa ini harus merasakan timah panas pada bagian kakinya, karena berusaha kabur atau melawan saat akan ditangkap. Bahkan dua terdakwa diantaranya sempat kabur ke pulau Bali.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap otak pelaku dugaan pembunuhan berencana adalah AF, orang dekat korban. Selanjutnya AF mengajak kedua orang temannya, KR dan KA. Mereka melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut dia berawal dari laporan warga, bahwa kakek Jalal, yang merupakan takmir masjid Riyadus Sholihin desa setempat hilang. Berdasarkan laporan itu, Polisi bersama warga melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di wilayah hutan jati  desa setempat, Minggu (14/1).

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sandal milik korban, baju milik pelaku, yang digunakan saat membunuh korban, ada bercak darah.

Dalam perkembangan selanjutnya motor dan kambing korban sudah diserahkan kepada polisi. Pembeli menyerahkan langsung kepada penyidik. Sebelum terjadi  pembunuhan ini para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban betina.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news