Tiga tersangka kasus tragedi perosotan Kenjeran Park Kenpark yang menyebabkan 17 orang sebagai korban akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Dirut PT Rakuda Bacakan Pledoi, Minta Dibebaskan Karena Semua Hartanya Sudah Disita
- Gugatan Anak Kiai Jombang ke Kapolda Jatim Ditolak
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
Mereka adalah Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi.
"Hari ini berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan," kata Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/11).
Dijelaskan Kasi Intel Putu Arya Wibisana, dalam perkara ini ketiga tersangka disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen dan tentang pasal kelalaian.
"Pasal 62 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 360 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka telah mengajukan permohonan agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau dengan dalih adanya kesepakatan damai dengan para korban.
Hal itu disampaikan Rafiqi Anjasmara selaku kuasa hukum tersangka saat perkara tragedi perosotan Kenpark ini dilimpahkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Kamis (17/11) lalu.
Diketahui, perosotan Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan beberapa pengunjung terjatuh pada Sabtu (7/5) lalu. Sebanyak 17 korban mengalami luka akibat jatuh dari atas seluncuran yang jebol itu. Korban mengalami luka mulai dari patah tulang hingga pendarahan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perampokan Sumobito Viral di Medsos, Polres Jombang Terjunkan Tim Khusus Kejar Pelaku
- Puluhan Ahli Waris Geruduk PN Sidoarjo, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Jalan Majapahit
- Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat