Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur Senin (24/06) Siang, mendatangi sejumlah tempat atau bangunan di Kota Kediri yang diduga sebagai bangunan Cagar Budaya. Sedikitnya ada 13 titik lokasi yang di datangi oleh Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya.
- Saat Pelantikan Perangkat Desa Malah Dilabrak Warga
- Pemkab Probolinggo Instruksikan OPD Segera Selesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025
- Percepatan Vaksinasi, Pemkab Bondowoso Siapkan Rp 225 Juta Untuk Forpimca Berprestasi
Riski Susanti beralasan, mengapa pihaknya menggunakan kata istilah diduga cagar budaya, dikarenakan masih diperlukan kajian data terlebih dahulu sebelum nantinya ditetapkan.
"Karena belum ditetapkan maka kita pakai istilah diduga cagar budaya," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur mentarget ada 13 bangunan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya yang perlu dikaji untuk didatangi diantaranya Bangunan Gereja Merah, Kantor Polres Kediri Kota, Rumah Dinas Kapolresta Kediri, Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, SMAN 1 Kota Kediri, Gedung kantor bangunan BI Kediri, Stasiun Kediri serta struktur jambatan lama dan masih banyak lainya.
Beberapa bangunan yang disebutkan tadi hingga sampai sekarang masih dipakai dan difungsikan oleh pemiliknya. Riski menjabarkan beberapa paramater yang digunakan sebagai acuan dikatakan bangunan cagar budaya, harus memenuhi beberapa kriteria antara lain merujuk pada usia berapa lama bangunan tersebut, lagam gaya arsitektur yang mewakili masanya, serta nilai penting yang dikandung, semisal bangunan yang dulunya ditempati oleh tokoh atau pejabat pemerintah.
"Proses kita mendata itu kan didahului melalui proses perijinan. Nah Ketika ada diijinkan baru kita, mulai mendata. Ketika tidak diijinkan ya kita tidak bisa mendata. Karena si Pemilik atau penguasa tidak memberi ijin kepada kita kan. Sebenarnya banyak pemilik atau pengelolah, atau pun penguasa bangunan itu yang ketakutan. Kalau bangunan saya di data sebagai cagar budaya, nanti gak bisa begini gak bisa begitu untuk merubah. Nah ini perlu sebenarnya ada semacam sosialiasi semacam Pelestarian tentang UU pelestarian," paparnya.
Ia berharap setelah kegiatan kajian pendataan ini selesai, nantinya ada upaya proses penetapan cagar budaya, yang dilakukan oleh pimpinan kepala daerah Bupati atau Wali Kota.
"Dari hasil kajian tim ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur itu, timbul rekomendasi. Rekomandasi ini dibawah kepada Wali Kota Kediri ya. Saya bicara dalam konteks Kota Kediri , untuk nanti dijadikan pertimbangan dalam penetapanya. Jadi Prosedurnya seperti itu. " Pungkasnya.
Sekedar diketahui jika dibandingkan dari daerah lain di Jawa Timur semacam Surabaya, Bondowoso, Kabupaten Kediri, Bojonegoro dan Ponorogo, Kota Kediri hingga sampai sekarang belum memiliki tim ahli cagar budaya.
"Tim ahli cagar Budaya untuk saat ini, Kota Kediri belum ada. Tapi diharapkan Kota Kediri punya, karena Kabupaten Kota itu harus memiliki tim ahli cagar Budaya. Semantara ini masih pakai tim ahli cagar budaya provinsi," paparnya.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyewa Ruko Plaza Ngawi Khawatir Kontrak Baru Hanya Jangka Pendek
- KUA PPAS 2025 Kota Madiun Resmi Disepakati Legislatif dan Eksekutif
- Demi Vaksinasi, Ribuan Warga Sayung Terjang Banjir Rob