Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani persidangan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
- Harun Masiku Tidak Punya Uang untuk Suap Komisioner KPU
- JPU KPK Berharap Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak Hakim
- KPK Keliru Terapkan Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP Dalam Dakwaan Hasto
Agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.
Pasalnya, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. Terutama, terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
“Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
“Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu diantaranya yang harus kita dengar besok,” imbuhnya.
Maqdir menyebut, pihaknya juga berhadap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.
Apalagi, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
“Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.
Sementara, ia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat. Bahkan siap menghadapi situasi apapun.
“Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” tandas Maqdir dilansir dari RMOL.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat pekan lalu, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," kata Hasto.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Hasto pun memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita," pungkas Hasto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eks Komisioner KPU Ngaku Pernah Minta Rp 50 Juta untuk Ngopi
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto
- Harun Masiku Tidak Punya Uang untuk Suap Komisioner KPU