Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Purbalingga terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP kembali membubarkan sejumlah kegiatan masyarakat.
- Kasus Aktif Covid-19 Turun 209 Orang, Sembuh 1.867 Pasien
- Data Terbaru Covid-19: Kasus Aktif Turun, Pasien Baru Naik
- Data Terbaru Covid-19: Pasien Naik 103 Orang, Sembuh 1.526 Orang
Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari Kembali membubarkan kegiatan masyarakat. Kegiatan tersebut yaitu perlombaan burung merpati di Desa Karangaren dan Desa Meri. Selain itu, kompetisi Turnamen bola voli di Desa Karangaren.
"Pembubaran dilakukan karena kegiatan dihadiri banyak masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata kapolsek, dilanisir dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (12/9).
Disampaikan kapolsek, bermula adanya informasi warga tentang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kemudian oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari dilakukan pengecekan ke lokasi.
Kegiatan perta yang ditemukan yaitu turnamen bola voli di lapangan Desa Karangaren. Kegiatan turnamen diikuti oleh 16 klub. Peserta turnamen berasal dari Kecamatan Kutasari maupun luar kecamatan. Selain jumlah peserta yang banyak juga penonton yang hadir membludak.
"Saat tim gugus tugas datang, di lokasi sedang berlangsung turnamen bola voli dengan pemain dan penonton cukup banyak," kata kapolsek.
Tim gugus tugas kemudian melakukan koordinasi dengan panitia untuk segera menghentikan turnamen. Karena turnamen yang digelar menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Hasil koordinasi, panitia beserta seluruh official tim peserta yang hadir bersedia menghentikan kegiatan.
Lebih lanjut disampaikan, selain turnamen bola voli Satgas Covid-19 Kecamatan Kutasari juga menjumpai kerumunan warga dalam perlombaan dan latihan lomba burung merpati. Kegiatan ditemukan di wilayah Desa Karangaren dan Desa Meri.
"Terkait kegiatan tersebut juga langsung dilakukan upaya pembubaran. Tanpa perlawanan warga bersedia menghentikan kegiatannya," kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Kabupaten Purbalingga sudah masuk kategori PPKM level 3 tapi kegiatan yang dihadiri banyak masyarakat melebihi ketentuan yang diperbolehkan. Ataupun ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Kami harap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, tidak melakukan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Haornas 2024, Bank Jatim Raih Apresiasi Dari Pemprov Jatim Di Bidang Olahraga Voli
- 14 Pemain Proliga Dipanggil untuk Ikuti AVC Challenge di Filipina
- Perkuat Silaturahmi, Pemkot Surabaya Pertama Kali Gelar Kejuaraan Bola Voli antar Instansi se-Jatim