Tim Satgas Cukai Madiun Amankan Ratusan Batang Rokok Tanpa Cukai

Tim Satgas Cukai Madiun saat membeberkan temuan rokok ilegal di wilayah kabupaten Madiun/RMOLJatim
Tim Satgas Cukai Madiun saat membeberkan temuan rokok ilegal di wilayah kabupaten Madiun/RMOLJatim

Ratusan batang rokok tanpa cukai diamankan tim satgas cukai kabupaten Madiun saat opersai sisir toko dan warung di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.


"Kita temukan 291 batang rokok yang dijual tanpa menggunakan pita cukai, terdiri dari merek malioboro 140 dan merek crown 151," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Didik Harianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/7).

Dari informasi dan fakta, ratusan batang rokok polos tersebut dibuat sendiri oleh pemilik warung tembakau dan kemudian dijual dalam kantong plastik kepada masyarakat.

"Dengan diamankannya ratusan batang rokok ilegal tersebut, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memproduksi.  Masyarakat benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan kaitan cukai," ujar Didik.

Sementara itu, staf penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Setiawan menjelaskan, dalam proses penindakan tim masih memberlakukan penyitaan barang dan edukasi. Lantaran pemilik toko tidak mengetahui bahwa menjual rokok batangan itu dilarang.

"Kami berikan edukasi, pembelajaran terlebih dahulu sekaligus sosialisasi kepada para pedagang bahwa menyediakan rokok batangan itu tidak boleh. Karena tarif rokok itu per batang, jika sudah dalam bentuk batangan akan ada pungutan negara, barang kita sita," jelasnya.

Sekedar diketahui, beberapa bulan ke belakang tim satgas cukai kabupaten Madiun gencar dalam sosialisasi tentang cukai rokok. Harapannya masyarakat mengerti akan peraturan perundang-undangan kaitan cukai.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news