Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya menangkap 2 (dua) terpidana sekaligus.
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
- Kejari Surabaya Dikabarkan Naikkan Status Sengketa Aset PT KAI Daops 8 ke Tahap Penyidikan
Kedua terpidana adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini.
Mereka merupakan terpidana kasus kredit fiktif di BPR Iswara Artha di Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, SH.,MH menjelaskan, dua terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Yoni diamankan tim tabur Kejari Surabaya, Kamis (30/1) pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni Dania Andini diamankan di Jalan Ketintang Wiyata Surabaya, Senin (3/2) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Putu Arya Wibisana pada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/2).
Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya.
"Selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo," jelas Putu.
Dalam kasus ini menurut Putu, terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022.
"Sementara Terpidana Isni Dania Andini dipidana selama 6 (enam) tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021," ungkapnya.
Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, lanjut Putu dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN senilai Rp5 Milyar di tahun 2007 silam.
"Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
- Kejari Surabaya Dikabarkan Naikkan Status Sengketa Aset PT KAI Daops 8 ke Tahap Penyidikan