Tindak Lanjuti SE Mendagri, Sekretariat DPRD Kota Madiun Tunda Beberapa Pos Anggaran Belanja

Sekretaris DPRD kota Madiun Misdi dalam rapat koordinasi efisien anggaran/dokumen sekretariat DPRD kota Madiun.
Sekretaris DPRD kota Madiun Misdi dalam rapat koordinasi efisien anggaran/dokumen sekretariat DPRD kota Madiun.

Sekretariat DPRD kota Madiun menunda dan mencadangkan beberapa pos belanja, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025. 


Cadangan pos anggaran tersebut nantinya akan dialihkan untuk program prioritas. Hal ini dirapatkan dalam rapat koordinasi efisien anggaran pada rabu (26/2) lalu. 

"Semua pihak diharapkan untuk aktif memberikan masukan dan solusi yang dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan sekretariat DPRD," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Misdi ditulis sekretariat dprd kota Madiun dalam akun instagram @sekretariatdprdkotamadiun dikutip RMOLJatim, Jumat (28/2). 

Sebelumnya, Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat. 

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. 

Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news