Berdasarkan UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara di Pasal 23 huruf c, seorang menteri dilarang rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN.
- Pelaksanaan Drawing Liga 4 Harus Ulang!
- Saatnya Bahlil Hingga Erick Thohir Ditendang dari Kabinet
- Timnas Babak Belur, Muncul Tagar Erick Thohir Out
Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).
“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara," kata Muslim.
Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN. Dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.
"Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tegas Muslim.
Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.
Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach atau dimakzulkan dari jabatannya.
“Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi dilengserkan dari jabatannya,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaksanaan Drawing Liga 4 Harus Ulang!
- Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN Cederai Konstitusi, Jangan Rakus!
- Saatnya Bahlil Hingga Erick Thohir Ditendang dari Kabinet