Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas terhitung sejak hari ini, Kamis (13/8).
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
- Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu
- Terbukti Bersalah, Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Dalam Kasus Event DWP
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAN, Rika Aprianti, Nazaruddin berhak meninggalkan Lapas Sukamiskin dengan status bebas murni.
"Iya betul Mas," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (13/8).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah selesai menjalani bimbingan dan memperoleh cuti menjelang bebas selama 2 bulan, sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Iya betul sudah berakhir masa bimbingannya," tambah Rika seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Nazaruddin sendiri telah mendatangi Kantor Bapas Klas I Bandung pada Kamis pagi (13/8) untuk mengurus administrasi bebas murninya itu.
Diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Dia dihukum atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazarudin dihukum Mahkamah Agung (MA) 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala BPPD Sudoarjo Ari Suryoni di Vonis 5 Tahun Penjara, Jaksa dan PH Nyatakan Pikir-pikir
- Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Nilai Ada Ketidakadilan dalam Mempertimbangkan Semua Pihak
- Polres Malang Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Pemakaman Desa Palaan