Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Situbondo Lakukan MoU dengan Ombudsman RI

Ombudsman RI di Pemkab Situbondo/Ist
Ombudsman RI di Pemkab Situbondo/Ist

Ombudsman Republik Indonesia memberikan arahan kepada ASN di jajaran Pemkab Situbondo terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Selasa (25/3/2025).


Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan dibuktikan dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.

"Baru tahun ini dan pertama Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh ketua Ombudsman RI. Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," katanya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Yang paling banyak terkait desa dan lembaga peradilan.

"Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada," ungkapnya.

Perlu diketahui Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. 

Mokhammad Najih menekankan komitmennya dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lembaga ini menjelaskan fokusnya dalam menerima, memproses, dan menangani pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan analisis opini publik untuk memastikan pengawasan yang efektif.

"Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta/perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," pungkasnya. (Adv)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news