Kejaksaan Negeri atau Kejari Jember, mulai menerapkan pemasangan alat Pendeteksi tersangka, yang menjalani tahanan kota atau rumah.
Dua warga Jember, yakni NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dan AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, mengawali memakai alat berbentuk Gelang besar.
Alat berwarna serta hitam ini dipakai pada pergelangan kaki, untuk memastikan yang bersangkutan tidak keluar dari zona, yang telah ditentukan.
"Kebijakan ini berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan," ucap Kepala Seksi Intelijen, yang juga humas Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (4/6).
Dia menjelaskan sudah ada 2 orang tersangka, yang memakai alat pendeteksi tersebut. Keduanya adalah tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia.
"Tersangka pertama, yang memakai adalah NR, yang dipasang, Kamis (4 April 2024 ). Kedua adalah tersangka AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasang Kamis (25 April 2024)," katanya.
Dijelaskan Arief, pemakaian alat berbentuk gelang besar ini, tidak menjadi kewajiban bagi para tersangka atau terdakwa. Tapi pemakaian alat tersebut atas permohonan tersangka, yang menjalani Masa tahanan kota atau rumah. Hal ini untuk memastikan tersangka tidak kabur, berada dalam zona tahanan dalam wilayah Kabupaten atau rumah.
"Untuk keamanan alat tersebut, terdakwa yang memasang Alat deteksi, harus menyerahkan uang jaminan minimal Rp. 500 ribu. Ini jaminan sebagai uang pengganti, jika alat deteksi ini rusak," terangnya.
Menurutnya, cara kerja alat tersebut, yakni memberikan laporan secara otomatis posisi tersangka atau terdakwa untuk setiap harinya. Alat tersebut, juga terhubung dengan WA Jaksa penuntut umum, Kajari hingga Kejagung. Bahkan jika alat itu, mati atau keluar zona, maka alat langsung memberi bunyi alarm.
"Jika tersangka keluar zona, alat tersebut, alat di kita mengeluarkan bunyi tertentu," jelasnya.
Alat tersebut, lanjut dia, akan tetap menempel ditubuh tersangka dan dipasang di area yang tidak memungkinkan alat tersebut dilepas. Jika ada tersangka/terdakwa melanggar akan segera ketemu dan pihaknya tidak segan-segan menjebloskan ke dalam tahanan lapas.
Arief Pemasangan alat deteksi ini merupakan penguatan fungsi pengawasan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah.
"Kami sudah memiliki sekitar 50 unit alat tersebut dan yang sudah diaktifkan sebanyak 13 Unit, disiapkan untuk tahanan kota atau tahanan rumah," tegas dia.
Foto: Tahanan Kota di Jember, saat memakai gelang deteksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Melihat Sentra Produksi Lontong Industri Rumahan Warga Desa Banyuwangi
- Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dirut PT Daha Tama Adikarya Layak Dipertimbangkan