Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim belum menerima surat panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
- Soal Prabowo Disebut Hanya Akan Jabat Presiden 2 Tahun, Rosan Bantah Pernyataan Connie
- Keberatan Debat Pilpres Disiarkan MNC Group, TKN Kirim Surat Ke KPU
- Sebut Nama Prabowo dalam Kasus Boyolali, Hasto Dinilai Mendayu-dayu Bag Drama Sinetron
Surat tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu.
"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini, sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN Aminuddin Ma'ruf dalam keterangannya, Selasa (2/12).
Kata Aminuddin, apabila Bawaslu Jakpus serius memanggil Gibran, agar segera melayangkan surat secara resmi. Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu, sehingga menimbulkan misinformasi," demikian Aminuddin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP