Tolak Diperiksa Jaksa, Begini Alasan Bos Investasi Ilegal MeMiles

Bos investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menolak menjalani pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.


Melalui video call, Sanjay menolak dilakukan tahap 2 karena tanpa adanya seorang tim penasehat hukumnya.

"Dia nolak karena pengacaranya sedang ada di Jakarta, tidak bisa ke Surabaya karena sedang masa PPSB Covid-19," ujar JPU Dhini Ardhany saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Kejari Surabaya, Rabu (15/4).

Meski demikian, jaksa tetap melaksanakan tahap 2 tersebut dan membuatkan berita acara penolakan.

"Tetap berjalan, kami buatkan berita acara penolakannya. Saat ini Jaksa Novan Arianto sudah meluncur ke Polrestabes Surabaya untuk minta tanda tangan ke tersangka atas penolakan pelaksana tahap dua ini,"ungkapnya.

Terkait barang bukti perkara, Dhini Ardhany mengatakan ada uang sebesar Rp 150 juta dan 20 unit mobil dan barang berharga lainnya.

"BB uangnya bukan Rp 124 milliar tapi 150 milliar. Sedangkan mobilnya ada 28 unit bukan 20 unit," tandasnya.

Diketahui, tahap 2 kasus ini dilakukan secara online melalui video call. Pelaksanaan secara online tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 secara meluas.

Kasus investasi ilegal MeMiles ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles. Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news