UUD Negara Republik Indonesia telah secara eksplisit membatasi masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode. Pembatasan ini dinilai memiliki alasan yang signifikan untuk keberpihakan kepemimpinan di negeri ini.
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Terpilihnya Aklamasi AHY dan SBY sebagai Pemimpin Demokrat Akan Bawa Kejayaan di Pemilu 2029
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman bahkan menekankan agar MPR tetap menolak adanya amandemen untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Sekalipun keinginan amandemen itu muncul dari rakyat.
“Gimana kalau rakyat yang mau 3 periode? Tetap tidak boleh!” tegasnya lewat akun Twitter pribadi seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/3).
Pernyataan Benny Harman ini bukan tanpa alasan. Menurutnya pembatasan 2 periode adalah hal penting yang bertujuan untuk mencegah presiden memperluas atau menyalahgunakan kekuasaan.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah untuk mencegah presiden menjadi kaki tangan kelompok tertentu.
“Untuk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Terpilihnya Aklamasi AHY dan SBY sebagai Pemimpin Demokrat Akan Bawa Kejayaan di Pemilu 2029