Top- 14 Motif Batik Pandeglang Sudah Punya HAKI

RMOLBanten. Sudah ada 14 motif Batik Kabupaten Pandeglang yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).


Dewa Putu Gede mengatakan, salah satu tugas Kemenkum HAM adalah mendorong seluruh daerah agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) daerahnya.

Kata dia, dengan terdaftarnya HAKI di Kemenkum HAM, amaka produk daerah tidak akan diklaim oleh daerah lain.

"Jika sudah diklaim oleh daerah lain, bukan salah mereka, karena kita yang terlambat mendaftarkan untuk memperoleh legalitas," katanya.

Kata dia, mendaftarkan hak cipta atau HAKI dari suatu merek atau brand atau karya adalah penting untuk melindungi aset kreatif yang dimiliki. Ketidakpedulian mengurus hak cipta dapat berujung pada penyesalan, terutama ketika karya kita menjadi dikenal luas.

"Silahkan daftarkan sebanyaknya, mungkin ada produk unggulan kopi, gula, kolang kaling atau yang lainnya. Jika memang di daerah lain ada, namun ada nama tersendiri sebagai pembeda, misalnya Kulang Kaling Cula Satu, silahkan" jelasnya.[mor]  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news