TP4D Kejari Surabaya Kawal Pembelian Rumah Bekas Lokalisasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha terus merubah image eks kawasan prostitusi Jarak dan Dolly menjadi hunian yang layak bagi masyarakat.


Agar tak berdampak hukum dikemudian hari, pembelian sejumlah bangunan dan lahan itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejari Surabaya.

"Jadi ada kegiatan pengadaan tanah di pemkot yang kita dampingi ada 4, kita sosialisasi dampingi pemkot dengan pemilik lahan bahwa lahan ini untuk kepentingan umum," kata Ketua Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari), Fathur Rohman pada Kantor Berita , Senin (23/9).

Fathur menambahkan dalam kegiatan pendampingan kali ini lanjut Fathur tidak seperti biasanya namun ada perlakuan khusus.

Sebab bangunan maupun tanah yang dibebaskan tersebut untuk kepentingan umum.

Sehingga pemilik lahan atau bangunan tersebut harus rela melepas dan menyetujui harga yang sudah ditawarkan oleh Pemkot Surabaya.

"Sehingga untuk kepentingan umum ini. Perlakuannya berbeda seperti pembelian biasa jadi kalau kepentingan umum itu satu memang itu kajian umum pendidikan dan itu ibaratnya kalau tidak mau dibeli ya dikonsinyasi, kalau gak mau harus diserahkan konsekwensinya berbeda dengan pembelian biasa," jelasnya.

Saat ditanya berapa harga yang ditawarkan Pemkot Surabaya kepada pemilik lahan atau bangunan, menurut Fathur yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Surabaya, masalah harga bukan wewenang dari TP4D, tetapi dari pihak ketiga.

"Dan untuk hasil nilai dan sebagainya itu dilakukan pihak ketiga dari oenghitung independen dari jasa penghitungan independen berdasarkan standar penghitungan indonesia (SPI) yang ke tujuh tahun 2019, ada standarnya kita gak bisa apa-apa. Solusinya diterima atau dikonsinyasi," pungkasnya.

Adapun kegiatan pengadaan tanah dan bangunan yang didampingi TP4D Kejari Surabaya diantaranya di Jl. Jarak No. 87 Surabaya untuk Fasilitas Umum Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Surabaya, eks Lokalisasi di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya untuk Sarana Pelayanan Publik Rehabilitasi Sosial atau Pemberdayaan Ekonomi, dan sarana pelayanan publik berupa Lapangan Olahraga SMPN 6 Surabaya. Jl. Yos Sudarso No. 19 Surabaya untuk sarana pelayanan publik.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news