Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial

Pelaku saat di Polres Probolinggo. /RMOL Jatim
Pelaku saat di Polres Probolinggo. /RMOL Jatim

Rasa cemburu yang membara berujung tragedi. Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, dilaporkan membunuh istrinya, Dwi Nurtikki Damayanti (25), setelah mendapati dugaan perselingkuhan melalui unggahan di media sosial TikTok.


Kasus ini menggemparkan warga Jawa Timur, setelah jasad Dwi ditemukan di jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat malam (4/4/2025). Korban mengalami luka serius di bagian leher dan perut akibat senjata tajam.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, motif pembunuhan berakar dari kecemburuan yang dipicu unggahan TikTok korban yang memperlihatkan kedekatannya dengan pria lain.

“Rasa sakit hati yang sudah terpendam semakin memuncak saat konfrontasi tidak membuahkan jawaban yang diinginkan,” ungkap AKP Putra dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Sebelum kejadian tragis itu, Didik dan Dwi sempat bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan intim. Namun, setelah pertemuan tersebut, Didik mulai melontarkan pertanyaan kepada Dwi. Jawaban yang tidak memuaskan justru memicu amarah pelaku.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jalan Alas Malang, Didik yang telah membawa pisau dari rumah, menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi emosional yang tak terkendali. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka fatal yang menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah hampir dua minggu dalam pelarian, Didik akhirnya ditangkap di wilayah Bali pada Rabu malam (16/4/2025), berkat kerjasama tim Resmob Polda Jawa Timur, Polres Probolinggo, dan Polres Bali. Pelaku berhasil dilacak melalui jejak digital karena masih aktif menggunakan media sosial meski dalam status buron.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilacak melalui aktivitas digitalnya,” ujar Putra.

Didik kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, ia juga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), mengingat status mereka masih suami istri secara hukum, meski telah pisah ranjang.

Diketahui, sebelum tragedi ini, pasangan tersebut sudah tidak tinggal serumah, namun masih berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu di wilayah Banyuanyar—yang kemudian menjadi lokasi terakhir pertemuan mereka sebagai suami istri.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya literasi digital, kesehatan mental, serta perlindungan terhadap perempuan dalam relasi rumah tangga yang rentan terhadap kekerasan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news