Soal aliran uang Rp 300 triliun yang mulanya disebut sebagai transaksi gelap, kemudian diklarifikasi sendiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menuai polemik.
- Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Kerusakan Moral Luar Biasa
- Kemenkeu Permudah Bea Meterai Lewat Aturan Baru PMK 78/2024
- Sukses Kendalikan Inflasi, Banyuwangi Dapat Insentif Rp.9 Miliar dari Kemenkeu
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, mengaku heran dengan Ivan yang mengkoreksi pernyataannya di awal soal uang Rp 300 triliun adalah transaksi mencurigakan kemudian disimpulkan sendiri olehnya bukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah melebihi Tuhan kah mereka, tanpa pemeriksaan langsung menyimpulkan!” ujar Said Didu saat menjadi narasumber diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun”, Jumat (17/3).
Yang membuat Said Didu tambah heran, justru klarifikasi Ivan tentang uang Rp 300 triliun itu langsung diamini Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun media sosialnya.
“Stafsus Kemenkeu langsung buat cuitan, 'alhamdulillah, bukan korupsi dan TPPU'. Hebat sekali mereka langsung menarik kesimpulan,” kata Said Didu heran seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Terkait uang beredar tidak wajar hingga Rp 300 triliun di Kemenkeu ini, belakangan juga sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud bahkan menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam transaksi gelap di Kemenkeu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Harapan Said Didu: Prabowo Bisa Terbebas dari Geng Solo
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK