Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Edy Kriswanto, terdakwa kasus fitnah terhadap Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, Maria Eka Theresia Rahayu alias Yayuk.
- Baru Tiga Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Tiga Polisi yang Gugur Saat Penggerebekan Ditembak dari Jarak Lima Meter
- Pasca Kasus Jozeph Paul Zhang, Polisi Kembali Masifkan Virtual Police
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Hizbullah Idris menyatakan, terdakwa yang merupakan Sekretaris East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (EJWO) ini telah terbukti menuduh Yayuk sebagai korupsi. Meski hingga kini belum ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan Yayuk terbukti bersalah berbuat korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah," ujar hakim Hizbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (26/2).
Menanggapi vonis ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis ini.
"Sebelumnya kami menuntut lima bulan penjara. Sikap selanjutnya akan kami laporkan dulu ke pimpinan," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara itu, Edy keberatan dengan vonis. Dia meyakini dirinya tidak bersalah. Sekretaris East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (EJWO) ini melalui pengacaranya, Andri Rachmad langsung menyatakan banding.
"Kami minta dibebaskan karena di situ kalimatnya 'kalian', yang tidak ditunjukkan kepada seseorang," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan
Edy sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi menyatakan dirinya tidak pernah menuding siapapun sebagai koruptor.
"Apalagi kalimat koruptor-koruptor, bukan orang yang diajak bicara. Tidak bisa diklaim bahwa yang dituduh sebagai koruptor adalah saudari Eka," katanya.
Selain itu, kalimat yang dilontarkan Edy merupakan kalimat tanya. Menurut Andri, tidak ada yang salah ketika orang bertanya. Siapapun bisa bebas menjawab ataupun tidak. Kalimat tanya menurutnya berbeda dengan kalimat pertanyaan.
Kalimat bernada fitnah tersebut dilontarkan Edy saat menghadiri rapat antara warga Medokan Semampir dengan pejabat-pejabat Pemkot Surabaya. Namun, dalam rapat kedua di ruang lobby Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Pemkot Surabaya pada 20 Maret 2019 pukul 13.00, Edy bersama dua koleganya tidak boleh masuk.
Yakni, Edi Sucipto dan Miko Saleh. Ketiganya dicegat oleh seorang staf bagian absensi Ibrahim Zaky. Alasannya, terdakwa bersama dua koleganya bukan menjadi pihak yang diundang Yayuk dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, empat warga dibolehkan masuk dalam rapat yang membahas mengenai sengketa tanah. Edy kesal dan berucap, "Kalian mau melindungi koruptor-koruptor ini," ujar seperti yang tertulis dalam surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Polisi, jaksa dan majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap Edy Kriswanto dengan alasan ancaman hukuman pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Periksa Bendahara Umum PBNU Terkait Izin Usaha Pertambangan
- Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati
- Amini Temuan THC, Densus 88: Teroris Melihat Pandemi Sebagai Peluang Merekrut Dan Menyerang