Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Kamis (3/8).
- Terima Audiensi BPSDM Kemenkominfo, Pj. Gubernur Adhy Komitmen Tingkatkan Peringkat IMDI Jatim
- Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data Pribadi di Provider Indosat
- 2,1 Juta Situs Judi Online Diblokir, Ditemukan Aliran Dana Ratusam Triliun
Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh saksi bagi tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
"Hari ini rencananya pemeriksaan saksi, ada beberapa orang?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Tujuh orang," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tujuh saksi yang dihadirkan Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi Bakti/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yakni Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yakni Darien Aldiano, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkit Hasudungan Situmorang, Tenaga Ahli Transmisi yakni Roby Dony Prahmono.
Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.
Yaitu mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Bacakan Pledoi, Gus Muhdlor Tahan Tangis Minta Dibebaskan