Satgas Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha 1 yang berbendera Mesir.
- Seluruh Pejabat Bumiputera Dilaporkan Secara Nasional Oleh Nasabahnya
- Walidasa Minta Disbudparpora Kota Madiun Transparan Soal Anggaran Swakelola
- Tenggelam Saat Memancing, Esok Harinya Ditemukan Meninggal
â€Ketujuh ABK warga negara asing itu, sudah melebihi ijin tinggal, sesuai dengan aturan pada pasal 7 ayat 3, mereka akan dikenakan sanksi administrasi tindakan deportasi atau dipulangkan kenegaranya. Istilah nya kita usir ke negaranya, †kata Zakaria dikutip Kantor Berita , Jumat (2/10).
Dikatakannya, mereka merupakan kru awak kapal, yang berkunjung menggunakan visa kunjungan. Sesuai aturan, untuk lama ijin tinggal hanya 30 hari, tetapi para ABK itu sudah melebihi waktu.
Ketujuh WNA benama Nasr Habshy Ali Abderahmu, Achad Muhamad Hasan Elshoky, Shaik Soheil, Landa Karisna, Uishad Sungh, Dharma varapu Appalarju, Muhamad Sama, kewarganegaraan India dan Mesir.
Pihak Imigrasi Tanjung Perak untuk sementara waktu menitipkan ke tujuh ABK itu di rumah detensi imigrasi surabaya sambil menunggu proses administrasi kata Zakaria.
Pada waktu yang bersamaan, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Romi mengatakan penangkapan anak buah kapal ini masih perdana. Untuk ke depan, lanjutnya, sudah koordinasi dengan aparat khusus di Pelabuhan Tanjung Perak.[budiawan/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Operasi Pasar Sidoarjo, Gubernur Khofifah: Dalam Sepekan 4.367 Ton Beras Murah Berkualitas Terdistribusi ke Masyarakat
- Substansi RTRW Provinsi Jatim 2023-2043 Disepakati, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ruang Wilayah yang Berdaya Saing Tinggi
- UBL Dinilai Otoriter Dengan Melaporkan Mahasiswanya ke Polisi