Tujuh WNA Asal Mesir dan India Diusir Dari Indonesia

Satgas Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Surabaya mengamankan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha 1 yang berbendera Mesir.


”Ketujuh ABK warga negara asing itu, sudah melebihi ijin tinggal, sesuai dengan aturan pada pasal 7 ayat 3, mereka akan dikenakan sanksi administrasi tindakan deportasi atau dipulangkan kenegaranya. Istilah nya kita usir ke negaranya, ” kata  Zakaria dikutip Kantor Berita , Jumat (2/10).

Dikatakannya, mereka merupakan kru awak kapal, yang berkunjung menggunakan visa kunjungan. Sesuai aturan,  untuk lama ijin tinggal hanya  30 hari, tetapi para ABK itu sudah  melebihi waktu.

Ketujuh WNA benama Nasr Habshy Ali Abderahmu, Achad Muhamad Hasan Elshoky, Shaik Soheil, Landa Karisna, Uishad Sungh, Dharma varapu Appalarju, Muhamad Sama, kewarganegaraan India dan Mesir.

Pihak Imigrasi Tanjung Perak untuk sementara waktu menitipkan ke tujuh ABK itu di rumah detensi imigrasi surabaya sambil menunggu proses administrasi kata Zakaria.

Pada waktu yang bersamaan, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Romi mengatakan penangkapan anak buah kapal ini masih perdana. Untuk ke depan, lanjutnya, sudah koordinasi dengan aparat khusus di Pelabuhan Tanjung Perak.[budiawan/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news