Tunjangan GTT Diusulkan Naik Tiga Kali Lipat

Komisi E DPRD Jatim mengajukan penambahan untuk tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) dan honorer daerah pasca turunnya UU nomor 33 tahun 2014. Jika semula antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu perbulan, kini naik menjadi Rp750 ribu perbulan.


Dengan alasan tersebut, kata Sugiono, Komisi E memiliki komitmen untuk memperjuangkan nasib GTT di antaranya dengan menaikkan tunjangan mereka tiga kali lipat lewat pembahasan APBD 2019 ini. Pasalnya, saat ini banyak sekolah yang kekurangan guru karena malas mengajar akibat kecilnya tunjangan. Di sisi lain pihak sekolah tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Golkar Jatim, Sahat Tua Simandjutak. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemprov Jatim untuk tidak memberikan tambahan untuk tunjangan bagi GTT dan honorer daerah. Karenanya Golkar meminta kepada anggotanya yang ada di Komisi E untuk memperjuangkan nasib GTT dan honda dalam tahun 2019 ini. Atau pasca turunnya UU 23/2014.

"Saya mengapresiasi penuh kebijakan yang telah diambil Komisi E . Saya berharap tambahan tunjangan tersebut segera terealisasi," tandas Sahat.

Ditambahkan, jika selama ini dari 21 ribu GTT yang ada di Jatim, pada tahun 2018 baru 9 ribu yang bisa diberikan tunjangan, sedang sisanya sekitar 11 ribu baru dibayarkan pada tahun 2019 ini. Namun dengan jumlah tunjangan Rp750 ribu perbulan, dari sebelumnya hanya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp200 ribu perbulan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news