Komisi E DPRD Jatim mengajukan penambahan untuk tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT) dan honorer daerah pasca turunnya UU nomor 33 tahun 2014. Jika semula antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu perbulan, kini naik menjadi Rp750 ribu perbulan.
- Pelajar SD dan SMP se Surabaya Beradu Inovasi dan Kreasi dalam Kompetisi Asah Terampil
- Semarakkan HJKS ke-729, Pemkot Surabaya Geber PHBS dan Sekolah Ramah Anak
- Dilantik, Prof Haris Lanjutkan Amanah Jabat Rektor Unhasy Periode 2024-2028
Dengan alasan tersebut, kata Sugiono, Komisi E memiliki komitmen untuk memperjuangkan nasib GTT di antaranya dengan menaikkan tunjangan mereka tiga kali lipat lewat pembahasan APBD 2019 ini. Pasalnya, saat ini banyak sekolah yang kekurangan guru karena malas mengajar akibat kecilnya tunjangan. Di sisi lain pihak sekolah tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Golkar Jatim, Sahat Tua Simandjutak. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemprov Jatim untuk tidak memberikan tambahan untuk tunjangan bagi GTT dan honorer daerah. Karenanya Golkar meminta kepada anggotanya yang ada di Komisi E untuk memperjuangkan nasib GTT dan honda dalam tahun 2019 ini. Atau pasca turunnya UU 23/2014.
"Saya mengapresiasi penuh kebijakan yang telah diambil Komisi E . Saya berharap tambahan tunjangan tersebut segera terealisasi," tandas Sahat.
Ditambahkan, jika selama ini dari 21 ribu GTT yang ada di Jatim, pada tahun 2018 baru 9 ribu yang bisa diberikan tunjangan, sedang sisanya sekitar 11 ribu baru dibayarkan pada tahun 2019 ini. Namun dengan jumlah tunjangan Rp750 ribu perbulan, dari sebelumnya hanya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp200 ribu perbulan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPDB Zonasi SMPN Surabaya Dibagi Dua Jalur
- Jalur Mandiri Unair Dibanjiri 8.000 Pendaftar
- Guru Besar ITS Suarakan Pengembangan Alutsista Ramah Lingkungan