Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil menjelaskan mengapa ada perbedaan dalam tuntutan hukuman pidana antara terdakwa Sugito dan terdakwa Darmawan.
- KPK Tingkatkan Status Proyek "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi ke Penyidikan
- Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Dua Anggota Gangster di Surabaya Akhirnya Tertangkap
- 7 Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Lari Kebingungan Hindari Wartawan
Kendati keduanya disangkakan melanggar pasal yang sama yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menurut Fadhil ini lantaran terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Sugito cenderung lebih kooperatif, mengakui dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dibandingkan dengan terdakwa Darmawan.
"Alasan perbedaan kita melihat bagaimana pak sugito mengakui terus terang perbuatannya sehingga ada hal-hal yang meringankan kami yang harus kita pertimbangkan seperti itu," jelas M. Fadhil yang juga nenjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/2).
Ia juga menambahkan, jeratan pasal yang disangkakan itu sebab dalam kasus ini kapasitas anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang saat ini menjadi terdakwa memiliki peran yang penting.
"Unsur pokok adalah menyalahgunakan kewenangan ini menurut kami kapasitas terdakwa sebagai anggota dewan yang kemudian kewenangan yang dimiliki terkait dana hibah itu yang dimanfaatkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Bagaimana kami ada juncto 55 timbullah kerugian negara dan kalau di jumlah dari 6 itu adalah Rp 4,9 milyar dan setiap anggota DPRD punya jumlah-jumlah tersendiri sesuai dakwaannya," pungkasnya.
Seperti diketahui JPU dari Kejari Tanjung Perak akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa Sugito menerima tuntutan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Perdagangan Manusia Bermodus TKI Ditangkap di Bandara Soetta
- Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik di Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim