Tuntutan JPU Belum Lengkap, Sidang ZA Mundur

Sidang ke-5 tuntutan ZA, kasus anak sekolah yang membunuh begal dijadwalkan pagi pukul 10.00 WIB, hari ini Selasa, (21/1). Tapi sidang mundur menjadi jam 15.00 WIB. Hal itu disebabkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.


Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat. Selasa (21/01) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Saya dapat kabar tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB lebih dari JPU, bahwa adanya penundaan sidang. Penundaan itu disebabkan karena tuntutannya belum lengkap katanya," ujar Bakti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dengan adanya penundaan tersebut, Bakti mengatakan tak masalah. "kalau ditunda ya tidak menjadi masalah. Mau tidak mau, ya harus ditunggu," katanya.

Bakti juga berharap, dalam tuntutan nantinya seperti yang disampaikan Jaksa Agung, yakni mengembalikan ZA kepada orang tua.

Di waktu yang sama, Yoedi Anugrah Pratama, SH. MH membenarkan, adanya kemunduran jadwal persidangan ZA.

"Sebenarnya jadwal sidang pidana di mulai jam 13.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Sedangkan pagi ini, sidang perdata. Dan hari ini memang penuh jadwalnya," ujarnya.

Penyebab pasti kemunduran sidang ZA, Yoedi pun tak mengetahui secara pasti. "Kami kan hanya menyediakan tempat. Itu kewenangan JPU. Kemungkinan juga kan banyak perkara yang ditanganin mas. Apalagi ini sidang peradilan anak, harus segera selesai. Mengingat adanya batasan waktu. Biasanya kalau peradilan umum bisa mencapai satu minggu, ini dibuat satu hari," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news