Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim

Kuasa hukum nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Aris Eko Prasetyo menunjukkan bukti/RMOLJatim
Kuasa hukum nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Aris Eko Prasetyo menunjukkan bukti/RMOLJatim

Sejumlah nasabah mendatangi Polda Jatim dan melaporkan komisaris beserta direksi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No. 199, Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu, atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Rabu 19 Maret 2025.


Para nasabah berjumlah 14 orang ini diketahui  telah menyetorkan dana deposito dengan nilai total mencapai Rp 13.285.250.000. 

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/417/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan terlapor Zhafrin Nur Amalia, Adi Pradipta Wicahyo dan Galih Kusumawati, Ferin Diana Yusup yang mewakili nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa menceritakan awalnya proses transaksi berjalan baik dalam pembagian bunga dan pencairan pokok deposito, namun sekitar bulan Mei 2024, ada masalah.

"Saya tak bisa menarik uang deposito. Saat saya tanyakan masalahnya, katanya ada masalah di internal," kata Ferin yang mengaku sudah menjadi nasabah sejak 2020.

Ferin menjelaskan, masalah itu rupanya juga terjadi pada nasabah lain. Mereka tidak bisa mencairkan deposito. Bahkan ada yang mengatakan bahwa dana nasabah tidak terdaftar di OJK dan LPS. 

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum para korban, Aris Eko Prasetyo. Bahwa kliennya memperoleh informasi terjadi masalah pencairan deposito nasabah dan pembagian bunga ke nasabah dari pihak PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

"Dari situ diperoleh informasi bahwa terdapat deposito nasabah yang masuk dalam pembukuan (terdaftar di OJK dan LPS) serta terdapat pula deposito yang tidak masuk pembukuan (tidak terdaftar di OJK dan LPS). Ini aneh. Padahal 

klien kami selalu dijanjikan bahwa semua deposito nasabah aman dan terlindungi karena ada jaminan LPS serta sudah terdaftar di OJK," kata Aris usai melapor di SPKT Polda Jatim.

Aris menambahkan beberapa nasabah yang menjadi kliennya mempertanyakan hal itu pada pihak 

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dan mendapat jawaban bahwa rekening BPR yang ada di CIMB Niaga dan Danamon adalah palsu, sedangkan hanya BNI saja yang diakui oleh BPR (BNI terdaftar di LPS dan OJK).

"Klien kami merasa aneh dan muncul banyak pertanyaan, mengapa ada nasabah yang transfer ke CIMB Niaga (tidak diakui) tetapi masuk dalam pembukuan bank, dan sebaliknya beberapa nasabah yang transfer ke rekening BNI (diakui) tidak masuk dalam pembukuan Bank                       (tidak dilaporkan ke OJK dan LPS)," ujarnya. 

Aris menjelaskan bahwa para nasabah kemudian mencoba menghubungi direksi dan komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa namun hasilnya nihil. 

Dari sini nasabah menduga kuat adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

"Klien sangat dirugikan mengingat semua deposito yang dimiliki telah jatuh tempo pencairannya tetapi tidak dapat dicairkan baik pokok maupun bunganya. Kami juga sudah melayangkan somasi ke pihak PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa namun tidak mendapat tanggapan. Hingga akhirnya klien kami melaporkan ke Polda Jatim. Pasal yang digunakan 378 KUHP dan 372 KUHP," tutup Aris.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news