Uang Kompensasi Warga Gang Pancasila Sudah Lunas Dibayar

Polemik soal ganti rugi warga Gang Pancasila terdampak pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar di Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, mulai terkuak.


Menurut Triandy Gunawan, CEO Gunawangsa, kompensasi kerusakan rumah terdampak telah diberikan sendiri kewarga dengan nilai yang bervariatif.

Namun dana kompensasi untuk polusi debu diberikan bertahap selama 3 kali yakni pada bulan Februari,  April dan Mei 2016.

Kita sudah lunasi uang kompensasi polusi debu ke warga melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp 800 juta. Dana itu diserahkan ke tokoh masyarakat setempat. Namun masalahnya dananya diberikan bertahap ke masing-masing warga, yakni pada tahun 2016, 2017 dan 2018,” ungkap Triandy pada Kantor Berita , Selasa (30/10).

Untuk pembayaran dana kompensasi tahap ketiga, lanjut Triandy, warga tidak menerimanya, karena sisa uang kompensasi sekitar Rp 168 juta, dipinjamkan ke pihak lain.

Uang sisa kompensasi itu semula dipegang oleh Hari Suyitno ketua RW V dan Yanto (alias Rijanto) ketua RT 5/ RW II, kelurahan Tembok Dukuh, kecamatan Bubutan Surabaya.

Suyitno dan Yanto membawa uang sebesar Rp 134 juta, lalu dipinjamkan ke Muhammad Syarif bersama uang kompensasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tokoh masyarakat itu sebesar Rp 134 juta. Jadi itu total uang yang diduga digelapkan,” papar Andy sapaan akrab Triandy Gunawan.

Ketika diusut, Muhammad Syarif ternyata oknum humas apartemen Gunawangsa.

Andy menjelaskan, kedua tokoh masyarakat itu mengaku bersedia meminjamkan uang sisa kompensasi, lantaran diiming-iming bunga sebesar Rp 200 juta.[arp/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news