Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto selalu menggembar-gemborkan komitmennya untuk menangkap koruptor hingga menyita uang hasil korupsi untuk kepentingan rakyat. Namun pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo dipertanyakan pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita.
- JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif untuk Kembalikan Uang Korupsi dari Koruptor
Dia mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan sekarang hingga kemana uang hasil korupsi yang sudah disita negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjadi sasaran kegeraman Prof. Romli terkait ke mana pengembalian uang hasil korupsi tersebut.
“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misal) untuk bansos dan sebagainya,” kata Prof Romli dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Menurut dia, hal itu perlu dipublikasikan oleh Sri Mulyani karena uang itu semestinya dinikmati oleh rakyat.
“Yang sampai sekarang rakyat pun termasuk saya pun tidak tahu uangnya dikemanakan semua. 25 tahun loh pak,” tegasnya.
Perumus UU Tipikor hingga pembentukan KPK ini pun menilai arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas hingga kini.
“Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat,” pungkasnya sebagaimana dimuat RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemberantasan Korupsi akan Tumpul Jika Berhadapan Dengan Oligarki
- JCC Minta Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif untuk Kembalikan Uang Korupsi dari Koruptor
- Guru Besar Hukum Unpad Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana