Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol, BPOM Butuh Waktu 14 Hari

Budi Sulistyowati/RMOLJatim
Budi Sulistyowati/RMOLJatim

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menerima satu sampel es krim yang diduga mengandung alkohol.


Penyerahan satu sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke BPOM dari Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pengujian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, mengatakan bahwa sampel es krim akan dibawa ke laboratorium untuk diuji dan dianalisis.

"Hari ini, kami menerima sampel dari Satpol PP Surabaya untuk menganalisis kandungan alkohol dalam es krim yang diduga mengandung alkohol," kata Budi Sulistyowati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/4).

Budi menjelaskan bahwa pengujian akan dilakukan dengan metode destilasi, diikuti pengukuran menggunakan alat gas kromatografi. 

Proses pengujian diperkirakan memakan waktu 14 hari kerja. 

“Hasil pengujian akan kami sampaikan langsung kepada Satpol PP Surabaya untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Diberitakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4). 

Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol. 

Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. 

Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol. 

"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/4).

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol. 

"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut. 

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news