UMK Jatim 2019- Belum Ada Perusahaan Yang Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019.


Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 12 hari kepada perusahaan agar mengirimkan keberatannya. Menurut dia, pada prinsipnya, Pemprov Jatim juga siap jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Jatim Soekarwo tersebut.

"Kita siap saja. Nanti akan dilakukan sosialisasi ke perusahaan supaya tahun depan melaksanakan UMK 2019,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018.

Selain itu, Soekarwo  juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019.

"Penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jatim, Aries Agung Paewai, Jum'at (16/11) lalu.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news