Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019.
- Idul Adha, PT Lisa Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban kepada Warga
- 100 Persen TKD Pemdes Sidomulyo Kecamatan Silo Jember Digunakan Untuk Membantu Anak Yatim
- Hari Pertama PPKM Darurat, Wagub Emil Tinjau Sentra Vaksinasi dan Ruang Isoman
Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 12 hari kepada perusahaan agar mengirimkan keberatannya. Menurut dia, pada prinsipnya, Pemprov Jatim juga siap jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Jatim Soekarwo tersebut.
"Penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jatim, Aries Agung Paewai, Jum'at (16/11) lalu.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gowes Bareng Gubernur Jatim, Bank Jatim Berikan Hadiah Umroh
- Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Warga Semarakkan Pesta Rakyat Lomba Perahu Layar di THP Kenjeran
- Kabar Hoax Kasdim Gresik Meninggal Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Klarifikasi Kodam Brawijaya