UMK Jatim 2019 Berlaku Bagi Buruh Masa Kerja Kurang Dari Satu Tahun

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Keputusan itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018.


"Penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jatim, Aries Agung Paewai, Jum'at (16/11).

"Di samping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” sambungnya.

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan di atas 8,03 persen.

"Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Aries menjelaskan, UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7-9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6-9 persen.

"Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkasnya.

Berikut nilai UMK 2019 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp2.781.564,24
7. Kota Malang Rp2.668.420,18
8. Kota Batu Rp2.575.616,61
9. Kabupaten Jombang Rp2.445.945,88
10. Kabupaten Tuban Rp2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp2.575.616,61
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.306.944,93
13. Kabupaten Jember Rp2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp2.137.864,48
16. Kabupaten Banyuwangi Rp2.132.779,35
17. Kabupaten Lamongan Rp2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp1.899.294,78
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.858.613,77
20. Kabupaten Kediri Rp1.850.986,07
21. Kabupaten Lumajang Rp1.826.831,72
22. Kabupaten Tulungagung Rp1.805.219,94
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.801.406,09
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.801.406,09
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.801.406,09
26. Kabupaten Blitar Rp1.801.406,09
27. Kabupaten Sumenep Rp1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp1.801.406,09
30. Kabupaten Sampang Rp1.763.267,65
31. Kabupaten Situbondo Rp1.763.267,65
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.763.267,65
33. Kabupaten Madiun Rp1.763.267,65
34. Kabupaten Ngawi Rp1.763.267,65
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.763.267,65
36. Kabupaten Pacitan Rp1.763.267,65
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.763.267,65
38. Kabupaten Magetan Rp1.763.267,65


[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news