Jelang akhir tahun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan upah minimum Kabupaten/kota ( UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten/ kota se Jatim, Rabu (18/12) malam. Langkah tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
- Ratusan Buruh PDP Kahyangan Duduki Kantor DPD dan Pendopo Pemkab Jember, Tuntut Gaji Sesuai UMK Jember
- Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jember 2024 Sebesar Rp. 2.665.392, Kadisnaker Jember Minta Pengusaha dan Pekerja Menerima
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jember.
Sesuai keputusan gubernur UMK tertinggi adalah kota Surabaya sebesar 4.961.753 rupiah dan UMK terendah berada di kota Situbondo sebesar 2.335.209 rupiah.
Sedangkan Kabupaten Jember berada pada peringkat 16 sebesar Rp 2.838.642,00.
"Alhamdulillah, untuk UMK Kabupaten Jember tahun 2025, telah sesuai dengan yang direkomendasikan dewan pengupahan Kabupaten, sesuai regulasi kenaikan 6,5 persen," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, Suprihandoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/12).
Diketahui, UMK Kabupaten Jember tahun 2024, sebesar Rp 2.665.392. dengan ditetapkan oleh gubernur jatim naik 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Jember tahun 2025 menjadi Rp 2.838.642.
Menurut Suprihandoko, usulan tersebut menggunakan Permenaker no 16 tahun 2024.
"Tadi (Kamis, 19/12) kami telah mengumpulkan sejumlah pengusaha dan dewan pengupahan, meminta supaya mematuhi dan melaksanakan surat keputusan gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2025," katanya.
Namun dia juga menegaskan bagi pengusaha yang telah membayar upah karyawannya di atas UMK 2025 tersebut, tetap dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah.
"Bagi pengusaha yang tidak mematuhi sebagaimana ketentuan tersebut, bisa dikenali sanksi sebagaimana ketentuan perundangan-undangan," jelas dia.
Meski demikian Suprihandoko meminta pengusaha yang masih menemui kendala dalam realisasi UMK tahun 2025 ada pembicaraan pengusaha dan pekerja, sehingga tahun 2025 hubungan industrial semakin harmonis.
"Keputusan Gubernur Jawa Timur ini, tentang UMK tahun 2025 ini, mulai berlaku sejak 1 Januari 2025," tegas dia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ratusan Buruh PDP Kahyangan Duduki Kantor DPD dan Pendopo Pemkab Jember, Tuntut Gaji Sesuai UMK Jember
- Gubernur Jatim Tetapkan UMK Jember 2024 Sebesar Rp. 2.665.392, Kadisnaker Jember Minta Pengusaha dan Pekerja Menerima