Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus sabu sebanyak 25 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi. Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap Aconk, Warga Bangkalan yang kos di Surabaya.
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu
- Polhutmob KPH Madiun Tangkap Pelaku Ilegal Logging Kawasan Hutan Selatan
- Kejari Jember Musnahkan 83 Barang Bukti Kasus Pidana Triwulan Pertama 2024
Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, barang bukti 25 kilogram sabu tersebut didapat dari dua tempat. Pada penggeledahan dirumah kos Aconk, Polisi menemukan 12 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dirumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura dan menemukan 13 kilogram sabu. Total semuanya 25 kilo," terang Memo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (14/2).

Dari informasi yang dihimpun, Aconk merupakan sindikat narkoba jaringan Madura-Malaysia yang telah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan.
"Saat ini kami mengembangkan ke siapa yang menggerakkan pelaku. Pelaku sudah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan," pungkas Memo.
Diketahui, Aconk ditangkap dikawasan jalan Jambangan Surabaya pada Jum'at (14/2) sekitar pukul 03.45 tadi pagi. Selain menemukan 25 Kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi, Polisi juga menemukan bukti-bukti transfer uang yang diduga bagian dari transaksi penjualan barang haram tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Dugaan Asusila Dihadirkan di Persidangan, Begini Kata Kuasa Hukum JE
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS