Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum untuk Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
- Penolakan Diskusi Rocky Gerung Dikecam, Klasika Lampung: Kampus Jadi Rezim Tirani
- Ditolak Diskusi di Unila, Rocky Gerung: Mimbar Akademisi Bukan Milik Rektor dan Dekan
- Sunyi Senyap: Antikorupsi pada Pemilihan Rektor
Keputusan tersebut disampaikan Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan sebagaimana disampaikan Jurubicara Unila, Nanang Trenggono, Senin (22/8).
"(keputusan tersebut) Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," kata Nanang diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.
Ia melanjutkan, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.
Selain itu, telah terbit surat perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto