Unilever Indonesia menyerahkan bantuan dana sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp3 miliar dari. Dukungan dana itu menjadi wujud nyata kolaborasi dalam gerakan sosial.
- Launching Program Penguatan Modal UMKM Baznas se-Jatim, Pj. Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Dana Zakat untuk Akses Al-Qur'an Disabilitas Netra dan Teman Tuli
- Griya Sehat Fasilitas Pengobatan Khusus Komplementer Pertama di Surabaya
Penyerahan bantuan disaksikan Ketua Baznas Noor Achmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, Komisaris Independen Unilever Indonesia, Alissa Wahid di Gedung Pusat Baznas Jakarta, Rabu (27/12).
Noor Achmad menyambut baik penyerahan dukungan dana dari Unilever Indonesia. Ia mengakui kolaborasi Baznas dan Unilever Indonesia adalah kemitraan yang sudah berlangsung lama dan terus berkesinambungan.
"Kontribusi berkelanjutan dari entitas swasta, seperti Unilever Indonesia, memainkan peran kunci dalam perjalanan mewujudkan perdamaian dan keadilan, terutama di wilayah yang tengah dilanda konflik," ujar Noor.
ia berharap bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama yang selama ini menjadi donatur Baznas untuk bisa menjaga kolaborasi di masa depan untuk menciptakan kedamaian daerah konflik.
"Dengan penuh harapan, yakinlah bahwa kontribusi yang diberikan akan menciptakan dampak positif yang berarti, memberikan kesejahteraan dan meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi para korban," tuturnya.
Sementara itu, mewakili Menteri Agama, Dirzawa Kementerian Agama Abdul Ghafur meminta agar harus ada sinergi dalam langkah kebaikan sosial membantu daerah yang memang membutuhkan bantuan.
"Kami atas nama Kementerian Agama menyambut gembira dan mengapresiasi yang dilakukan Unilever Indonesia. Semoga kontribusi sosial ini dapat bermanfaat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Pakar Hukum Islam UIN KHAS Jember: Zakat Tak Boleh Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis