Kingdhito Wulanesa Mahardika, hacker pembobol kartu kredit lintas propinsi akhirnya bisa bernafas lega. Ia dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.
- Kelola Situs Porno, Tenaga Honorer Raup Jutaan Dari AdSense Google
- Demokrat: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Jangan Lindungi Orang-orang Rasis
- Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G Minta Tata Cara Pemberantasan Korupsi Dikaji Ulang
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangkan selama masa penahanan," kata Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/3).
Ringannya hukuman yang dijatuhkan dikarena terdakwa masih berusia muda dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, ia hanya mendapat keutungan Rp 20 ribu dari kasus ini.
Atas vonis ini, hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk bersikap.
"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," kata hakim Anne Rusiana menutup persidangan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar mengaku masih belum bersikap. Ia akan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan Kejati Jatim.
"Belum, nanti kami laporkan ke pimpinan dulu," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa melakukan transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook Terdakwa Kingdhito, adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjualbelikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp 1,2 juta.
Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik L'VIORS Lanjut Ke Pembuktian
- Dedy Chandra, Pemilik Akun TikTok @ompolosbanget Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik