Usai Bebas, Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati Belum Ada Rencana Ngantor

Kendati sudah bebas dari cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim, namun Ratih Retnowati belum memikirkan untuk menjalankan aktifitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya.


"Saya belum tau kapan. Saya belum lapor ketua dewan. Saya juga belum lapor pimpinan partai saya," kata Ratih Retnowati dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat akan meninggalkan cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim, Kamis (16/4).

Namun yang jelas, ia segera melakukan aktifitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya kembali usai bertandan kepada pimpinan parpol maupun legislator.

"Prioritas saya lapor ketua dewan dan lapor ketua partai saya," ungkapnya.

Menurut Ratih selama menanti kepastian hukum terutama masa pandemi covid-19, seluruh tahanan juga melakukan partisipasi membantu pemerintah dalam mencegah penularan birus corona.

Caranya dengan membuat ratusan masker yang dijahit dengan tangan.

"Satu yang pasti kami berpartisipasi melawan covid-19. Kami yang didalam membuat masker seperti ini yang kami sumbangkan pada petugas dan dibagi bagikan kepada para tukang becak yang ada di luar. Kami membuat sekitar 200 biji dengan menjahit dengan tangan untuk mengisi kekosongan waktu. Sekitar 1 minggu jadi 200. Terima kasih ya cukup ya," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news