Usai Dilantik, Pengamat Politik Harap Eksekutif dan Legislatif di Jombang Jalankan Fungsinya

 DR Hasan/ist
DR Hasan/ist

Pengamat politik DR Ahmad Hasan Afandi MSi, menyampaikan selamat kepada Warsubi dan Gus Salman yang telah diilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025 - 2030.


Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanudin Yazid dilantik pada 20 Februari 2025 lalu dan saat ini Bupati Jombang Warsubi sedang mengikuti kegiatan Retret yang dilaksanakan di Akmil (Akademi Militer), Magelang.

Dosen FISIPOL Universitas Islam Majapahit (Unim) tersebut mendorong pemerintahan kedepan dapat menjalankan peran dengan sebaik-baiknya yakni membawa perubahan di Kabupaten Jombang.

"Peran itu bila legislatif juga sebagaimana fungsinya tidak hanya memerankan dirinya sebagai tukang stempel. Jadi, legislatif saat ini jangan sampai menjadi tukang setempel eksekutif. Jika ingin Jombang maju," ujar Hasan, Senin (24/02) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Hasan menilai Eksekutif saat ini sebagai institusi yang menjalankan program yang telah termaktub dalam APBD untuk kesejahteraan rakyat, dimana sudah di atur oleh Undang- Undang (UU).

"Hal yang sama juga peran legislatif DPRD Jombang, mempunyai tiga fungsi yakni, Legislasi, anggaran, dan pengawasan, sudah ditentukan dalam UUMD3," sambung Hasan, menegaskan.

Hasan menerangkan bahwa peran DPRD dalam UU 23 Tahun 2014, terdapat peraturan lainnya yang mengatur mengenai DPRD yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU  Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 yang sering disebut dengan UUMD3," lanjutnya.

Doktor Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini menegaskan dalam penjelasan pasal 69 UU 17/2014, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPRD kepada rakyat.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk Perda. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD.

"Dan ruang informasi publik juga harus terbuka. DPRD harus membuka ruang itu, dan membolehkan jurnalis masuk ruangan komisi saat hearing, agar pertanggung jawaban kepada masyarakat itu ada," tuturnya.

Hasan menyayangkan adanya pernyataan dari Ketua DPRD Jombang yang tidak membolehkan para jurnalis masuk karena ada permintaan dari OPD yang ada di Pemkab. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 72 UU 17/2014 merincikan delapan tugas DPRD.

Diantaranya, menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi, menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan UU. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam UU. Hak DPRD terkait fungsi engawasan dan disebarluaskan kepada rakyat.

"UU MD3 ini harus menjadi landasan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi, jika hal ini tidak mampu di lakukan, maka yang terjadi akan menciptakan kediktatoran eksekutif," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news